.

Tuesday, December 15, 2015

Versus: Stiker UB untuk Apa Sihhh......???



Seminggu yang lalu telah dilakuan pembagian stiker UB untuk semua mahasiswa, dosen maupun karyawan Universitas Brawijaya yang memiliki atau memakai kendaraan pribadi ke kampus. Namun, apa sebenarnya maksud dari pembagian stiker UB tersebut? Apakah semacam kartu parkir? Atau mungkin kartu bebas memasuki area UB? apakah semua orang wajib memiliki stiker UB untuk dapat memasuki kawasan UB? Apakah ada sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki stiker UB untuk keluar masuk UB? Di FKH sendiri kabar awal yang  Mak Candapatkan dari kolega tentang apa itu stiker UB, apa kegunaannya, dimana harus dipasang dan kapan mulai diberlakukan juga masih simpang siur. Hal ini kemungkinan terjadi karena tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait tentang stiker UB tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Mak Can telah mewawancarai beberapa kolega untuk mengutip komentar mereka terkait penggunaan stiker di UB. Mari kita simak.

“Menurut saya hal tersebut merupakan dua mata koin yang saling bertentangan. Di satu sisi, memang menguntungkan, karena selain meningkatkan fasilitas keamanan di lingkup Kampus Brawijaya, penggunaan stiker untuk akses keluar masuk merupakan solusi praktis untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di pintu keluar Kampus Brawijaya akibat menunjukkan STNK. Selain itu hal lain yang perlu diperhatikan adalah “privasi akses” dimana kita sebagai Mahasiswa Brawijaya diberikan kewenangan khusus yang mana tidak sembarangan kendaraan bisa masuk ke dalam kampus, hal ini menambah tingkat moral sebagai mahasiswa karena semua yang berbau privasi lebih terlihat mahal dan famous di mata masyarakat. Namun hal yang perlu menjadi point negatif dari segi stiker sendiri adalah metode pembagiannya, hal yang perlu kita sadari bahwa bila diberlakukannya sistem stiker yang terbatas pemberiannya. Bila ditilik dari model stiker yang dibagikan, apakah stiker yang dibagikan cukup kuat untuk menempel di kendaraan kita dalam waktu yang lama? Lalu juga untuk mahasiswa yang memiliki lebih dari satu kendaraan atau mahasiswa yang sering berganti kendaraan pasti juga cukup kerepotan dengan kebijakan ini. Jadi menurut saya untuk keefektifan sistem penggunaan stiker ini disarankan setiap mahasiswa dapat mengambil lebih dari satu bila mempunyai lebih dari satu kendaraan dan ada sistem pengambilan ulang untuk mengatasi stiker yang sudah mulai rusak”. (R.Yusran Karima – Mahasiswa KH 2011)
“Untuk Stiker Kendaraan UB, menurut saya dengan diberlakukannya stiker tersebut bisa meminimalisir terjadinya pencurian (kendaraan atau helm), karena tidak sembarangan orang bisa masuk UB dan UB juga tidak dijadikan jalan umum lagi”(Sulthon Nurur Rizki - Mahasiswa KH 2012)
“Menurut saya adanya stiker untuk kendaraan bermotor di UB cukup positif untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan masuk ke UB. Hal ini juga diharapkan meningkatkan keamanan dari civitas akademika UB dan tidak menjadikan UB seperti jalanan umum dimana orang-orang bebas memasuki UB. Namun sebaiknya harap disosialisasikanteknis pengambilan dan pemakaian stiker tersebut karena banyak mahasiswa yang belum mengetahui, serta harap lebih diawasi lagi pemakaiannya agar tepat guna sesuai kegunaan dari stiker itu sendiri”(Previana Rahmawati– Mahasiswa KH 2013)
“Stiker Kendaraan yang diberlakukan di UB sepertinya adalah program tahun sebelumnya yang sempat tertunda. Tertanggal 1 Desember 2015 seharusnya program sudah dimulai tetapi nyatanya belum, sampai saat ini saya keluar dari gerbang UB tidak perlu diperiksa ada tidaknya stiker bahkan pengecekan STNK juga semakin jarang. Jika saja keamanan di UB dikoordinasikan dengan baik dan telaten, saya rasa keamanan di UB meningkat drastis karena hanya kendaraan mahasiswa dan civitas UB saja yang boleh masuk. Semoga dengan adanya program ini semakin membenarkan keamanan di universitas yang kita sayangi ini”(Rifqi Rahman – Mahasiswa KH 2014)
Dapat dilihat di atas bahwa komentar kolega Mak Can sangat beragam, kebanyakan menyatakan bahwa stiker UB tersebut berfungsi untuk meningkatkan keamanan area UB dari tindak pencurian terutama berkaitan dengan kendaraan bermotor. Namun apakah jawaban yang tepat terkait stiker UB ini, mari kita simak jawaban dari bapak Drs. Hadi Mulyono, MAP selaku Ka.Tata Usaha/Ka. Subbag Umum dan Perlengkapan  FKH-UB yang berwenang atas pembagian stiker UB di fakultas kita tercinta ini.
“Pada dasarnya, sejauh ini adanya stiker UB tersebut berfungsi sebagai ketertiban dan identitas UB saja. Tidak ada pungutan khusus untuk kendaraan yang tidak memakai stiker UB, jadi untuk saat ini tidak perlu bingung bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1, tidak perlu repot-repot meminta setiker lebih karena setiap orang hanya berhak memiiki 1 stiker saja. Jangan salah paham, stiker ini bukan pengganti STNK yang wajib ditunjukkan saat hendak keluar dari area UB. Jadi walupun setiap telah memasang stiker ini pada kendaraan, tetaplah diwajibkan untuk menunjukkan STNK saat hendak keluar area UB. Kedepannya mungkin dengan adanya stiker ini akan digunakan untuk mencegah orang umum bebas keluar masuk UB. Untuk waktu berlakunya stiker UB ini sendiri akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2016”
Jadi, untuk sekarang ini  kolega Mak Can tidak perlu resah dan bingung menegenai Stiker UB tersebut. Tidakakan ada penarikan retribusi walaupun kita belum memasang stiker UB pada kendaraan kita. Intinya pemasangan stiker UB pada kendaraan hanya sebagai ketertiban dan merupakan identitas kita sebagai bagian dari Brawijaya, ya... dapat dikatakan untuk memupuk rasa kebanggaan kita terhadap kampus tercinta kita ini(NA, AFY, FK& FH)

0 comments:

Post a Comment