Seminggu
yang lalu telah dilakuan pembagian stiker UB untuk semua mahasiswa, dosen
maupun karyawan Universitas Brawijaya yang memiliki atau memakai kendaraan
pribadi ke kampus. Namun, apa sebenarnya maksud dari pembagian stiker UB
tersebut? Apakah semacam kartu parkir? Atau mungkin kartu bebas memasuki area
UB? apakah semua orang wajib memiliki stiker UB untuk dapat memasuki kawasan UB?
Apakah ada sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki stiker UB untuk keluar
masuk UB? Di FKH sendiri kabar awal yang
Mak Candapatkan dari kolega tentang apa itu stiker UB, apa kegunaannya,
dimana harus dipasang dan kapan mulai diberlakukan juga masih simpang siur. Hal
ini kemungkinan terjadi karena tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait tentang
stiker UB tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Mak Can telah mewawancarai
beberapa kolega untuk mengutip komentar mereka terkait penggunaan stiker di UB.
Mari kita simak.
“Menurut saya hal tersebut merupakan dua mata koin
yang saling bertentangan. Di satu sisi, memang menguntungkan, karena selain
meningkatkan fasilitas keamanan di lingkup Kampus Brawijaya, penggunaan stiker
untuk akses keluar masuk merupakan solusi praktis untuk mengurangi kemacetan
yang sering terjadi di pintu keluar Kampus Brawijaya akibat menunjukkan STNK.
Selain itu hal lain yang perlu diperhatikan adalah “privasi akses” dimana kita
sebagai Mahasiswa Brawijaya diberikan kewenangan khusus yang mana tidak
sembarangan kendaraan bisa masuk ke dalam kampus, hal ini menambah tingkat
moral sebagai mahasiswa karena semua yang berbau privasi lebih terlihat mahal
dan famous di mata masyarakat. Namun hal yang perlu menjadi point negatif dari
segi stiker sendiri adalah metode pembagiannya, hal yang perlu kita sadari
bahwa bila diberlakukannya sistem stiker yang terbatas pemberiannya. Bila
ditilik dari model stiker yang dibagikan, apakah stiker yang dibagikan cukup
kuat untuk menempel di kendaraan kita dalam waktu yang lama? Lalu juga untuk
mahasiswa yang memiliki lebih dari satu kendaraan atau mahasiswa yang sering
berganti kendaraan pasti juga cukup kerepotan dengan kebijakan ini. Jadi
menurut saya untuk keefektifan sistem penggunaan stiker ini disarankan setiap
mahasiswa dapat mengambil lebih dari satu bila mempunyai lebih dari satu
kendaraan dan ada sistem pengambilan ulang untuk mengatasi stiker yang sudah
mulai rusak”. (R.Yusran Karima – Mahasiswa KH 2011)
“Untuk Stiker Kendaraan UB, menurut saya dengan
diberlakukannya stiker tersebut bisa meminimalisir terjadinya pencurian
(kendaraan atau helm), karena tidak sembarangan orang bisa masuk UB dan UB juga
tidak dijadikan jalan umum lagi”(Sulthon
Nurur Rizki - Mahasiswa KH 2012)
“Menurut saya adanya
stiker untuk kendaraan bermotor di UB cukup positif untuk mencegah orang-orang
yang tidak berkepentingan masuk ke UB. Hal ini juga diharapkan meningkatkan
keamanan dari civitas akademika UB dan tidak menjadikan UB seperti jalanan umum
dimana orang-orang bebas memasuki UB. Namun sebaiknya harap
disosialisasikanteknis pengambilan dan pemakaian stiker tersebut karena banyak
mahasiswa yang belum mengetahui, serta harap lebih diawasi lagi pemakaiannya
agar tepat guna sesuai kegunaan dari stiker itu sendiri”(Previana Rahmawati–
Mahasiswa KH 2013)
“Stiker Kendaraan yang diberlakukan di UB sepertinya
adalah program tahun sebelumnya yang sempat tertunda. Tertanggal 1 Desember
2015 seharusnya program sudah dimulai tetapi nyatanya belum, sampai saat ini
saya keluar dari gerbang UB tidak perlu diperiksa ada tidaknya stiker bahkan
pengecekan STNK juga semakin jarang. Jika saja keamanan di UB dikoordinasikan
dengan baik dan telaten, saya rasa keamanan di UB meningkat drastis karena
hanya kendaraan mahasiswa dan civitas UB saja yang boleh masuk. Semoga dengan
adanya program ini semakin membenarkan keamanan di universitas yang kita
sayangi ini”(Rifqi
Rahman – Mahasiswa KH 2014)
Dapat
dilihat di atas bahwa komentar kolega Mak Can sangat beragam, kebanyakan
menyatakan bahwa stiker UB tersebut berfungsi untuk meningkatkan keamanan area
UB dari tindak pencurian terutama berkaitan dengan kendaraan bermotor. Namun
apakah jawaban yang tepat terkait stiker UB ini, mari kita simak jawaban dari bapak
Drs. Hadi Mulyono, MAP selaku Ka.Tata Usaha/Ka. Subbag Umum dan Perlengkapan FKH-UB yang berwenang atas pembagian stiker
UB di fakultas kita tercinta ini.
“Pada dasarnya, sejauh ini adanya stiker UB tersebut
berfungsi sebagai ketertiban dan identitas UB saja. Tidak ada pungutan khusus
untuk kendaraan yang tidak memakai stiker UB, jadi untuk saat ini tidak perlu
bingung bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1, tidak perlu repot-repot
meminta setiker lebih karena setiap orang hanya berhak memiiki 1 stiker saja.
Jangan salah paham, stiker ini bukan pengganti STNK yang wajib ditunjukkan saat
hendak keluar dari area UB. Jadi walupun setiap telah memasang stiker ini pada
kendaraan, tetaplah diwajibkan untuk menunjukkan STNK saat hendak keluar area
UB. Kedepannya mungkin dengan adanya stiker ini akan digunakan untuk mencegah
orang umum bebas keluar masuk UB. Untuk waktu berlakunya stiker UB ini sendiri
akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2016”
Jadi,
untuk sekarang ini kolega Mak Can tidak
perlu resah dan bingung menegenai Stiker UB tersebut. Tidakakan ada penarikan
retribusi walaupun kita belum memasang stiker UB pada kendaraan kita. Intinya
pemasangan stiker UB pada kendaraan hanya sebagai ketertiban dan merupakan identitas
kita sebagai bagian dari Brawijaya, ya... dapat dikatakan untuk memupuk rasa
kebanggaan kita terhadap kampus tercinta kita ini(NA, AFY, FK& FH)
0 comments:
Post a Comment