Malang,
Candida – Apa
itu Masyarakat Ekonomi Asean? Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin ASEAN
sepakat membentuk suatu pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara pada akhir 2015
mendatang. Ini dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta dapat menyaingi
Cina dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing di wilayah
ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan
mudah ke negara – negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan
semakin ketat.
Masyarakat Ekonomi Asean tidak
hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja
profesional, contohnya dokter hewan. MEA mensyaratkan adanya penghapusan aturan
– aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing, sehingga
pada intinya MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi
berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga
asingnya.
Lantas apakah tenaga kerja Indonesia
bisa bersaing dengan Negara Asia Tenggara lain? Sejumlah pimpinan asosiasi
profesi mengaku cukup optimistis bahwa tenaga kerja ahli di Indonesia cukup
bersaing, namun dokter hewan asing juga perlu dibatasi. Dosen Primatologi
Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) RP Agus Lelana meminta
adanya regulasi pembatasan dokter hewan asing menjelang implementasi MEA
mendatang. Menurut Agus, Kementerian Pertanian telah melakukan pendekatan ke
Kementerian Ketenagakerjaan terkait izin praktik dokter hewan asing yang
dibatasi hanya untuk dokter hewan spesialis saja. Pemerintah juga mengupayakan
adanya sertifikasi dokter hewan tingkat ASEAN. Sementara itu, dari sisi
persiapan dokter hewan dalam negeri, sejumlah perguruan tinggi kini terus
melakukan terobosan agar bisa menciptakan lulusan yang sejajar dengan tenaga
kerja luar negeri. (AB)
#D-38Candida’sReborn
0 comments:
Post a Comment