.

Monday, August 3, 2015

Road to Candida’s Reborn: Pengawasan Ketat Guna Dukung Ketahanan Pangan Asal Hewan

Keamanan pangan merupakan salah satu persyaratan utama untuk menjaga keamanan dalam negeri. Bisa dibayangkan ketika suatu negara terserang suatu penyakit yang mewabah akibat keteledoran pengawasan di sektor keamanan pangan, bisa dipastikan negara tersebut akan luluh lantah, seperti yang terjadi dikebanyakan negara-negara berkembang khususnya di Benua Afrika. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, berada dan tersedia cukup merupakan hal yang wajib dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan dan ujungnya adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Setiap negara membutuhkan program keamanan pangan yang efektif untuk melindungi kesehatan bangsa dalam rangka menjaga kestabilan suatu negara. Menurut The Codex Alimentarius (FAO/WHO 1997), keamanan pangan didefinisikan sebagai jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya bagi konsumen saat disiapkan dan atau dikonsumsi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Perlindungan konsumen dan pencegahan terhadap penyakit merupakan dua elemen penting dalam suatu program keamanan pangan dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri pangan dan konsumen. Pangan asal hewan memiliki potensi mengandung bahaya biologis, kimia dan / atau fisik yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Menurut WHO (2005), sekitar 75% penyakit-penyakit baru yang menyerang manusia dalam dua dasawarsa terakhir adalah disebabkan patogen-patogen yang berasal dari hewan atau produk asal hewan. Bagaimana dengan kondisi kekinian keamanan pangan asal hewan di Indonesia? Jawabannya tentu masih jauh dari yang diharapkan, inilah yang menyebabkan mengapa angka penyebaran penyakit yang ditularkan dari produk pangan asal hewan masih tinggi. Oleh sebab itu aspek keamanan pangan perlu mendapatkan perhatian khusus.
Kebijakan pemerintah dalam menyediakan pangan asal hewan di Indonesia didasarkan atas pangan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Hal tersebut sejalan dengan keamanan (safety) dan kelayakan (suitability) pangan untuk dikonsumsi manusia yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan penyelenggara kesehatan hewan dalam bentuk : (a) pengedalian dan penanggulangan zoonosis; (b) penjaminan keamanan; (c) penjamin hygiene dan sanitasi; (d) pengembangan kedokteran perbandingan; (e) penanganan bencana. Berdasarkan pasal 58 UU tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melaksanakan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi dan registrasi produk asal hewan. Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut-turut dilakukan ditempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, dalam keadaan segar, sebelum pengawetan dan saat peredaran setelah pengawetan. Standarisasi, sertifikasi dan registrasi produk asal hewan dilakukan terhadap produk pangan asal hewan yang diproduksi atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayangnya UU hanyalah sekedar formalitas, masih banyak kecurangan baik ditingkat peternak, maupun ditingkat pemerintahan. Produk- produk pangan asal hewan yang tak layak banyak ditemukan di pasaran. Oleh karena itu kesadaran dari pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat akan mendukung ketahanan pangan dan menekan keresahan masyarakat terhadap pangan asal hewan. (mrh)

#D-45Candida’sReborn


0 comments:

Post a Comment