.

Wednesday, July 1, 2015

Tahukah kalian tentang Hak LGBT di Indonesia?



Malang, Candida – Akhir – akhir ini, isu tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di dunia sedang memanas. Isu ini tidak lagi menjadi sebuah isu parsial saja, namun sudah dinikmati secara internasional. Dimulai dari Belanda yang mengesahkan Undang – Undang Pernikahan Sesama Jenis pada tahun 2001, yang didasari dengan sudah legalnya aktivitas sesama jenis sejak tahun 1811, kini isu LGBT kembali disorot dunia setelah Amerika Serikat berencana melakukan langkah yang sama. Tak sedikit publik yang mendukung hak LGBT, namun tak sedikit pula yang menolak. Lantas bagaimana dengan Indonesia?


Menurut Offord dan Cantrell dalam jurnalnya tahun 2001, LGBT di Indonesia akan menghadapi tantangan hukum dan prasangka yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT. Adat istiadat tradisional kurang menyetujui homoseksualitas dan cross-dressing, yang berdampak kepada kebijakan publik. Misalnya, pasangan sesama jenis di Indonesia, atau rumah tangga yang dikepalai oleh pasangan sesama jenis, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lazim diberikan kepada pasangan lawan jenis yang menikah. Pentingnya di Indonesia untuk menjaga keselarasan dan tatanan sosial, mengarah kepada penekanan lebih penting atas kewajiban daripada hak pribadi, hal ini berarti bahwa hak asasi manusia beserta hak homoseksual sangat rapuh.
Apakah ada dasar hukum yang mendasari larangan terhadap LGBT? Seperti dilansir dalam artikel Indonesia Seeks to Imprison Gays tahun 2003, hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa. Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama, perzinahan dan praktek sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang – undang berikutnya yang diajukan kembali. Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah. Hukuman hanya berlaku bagi orang Muslim. Sebagai contoh, Kota Palembang memperkenalkan hukuman penjara dan denda bagi hubungan homoseksual. Di Jakarta, LGBT secara hukum diberi label sebagai "cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Sementara itu, ternyata Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang – orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, harus memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan yang berlaku untuk hubungan sesama jenis atau heteroseksual (17 tahun untuk heteroseksual dan 18 tahun untuk homoseksual). Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa konstitusi tidak secara eksplisit membahas orientasi seksual atau identitas gender.
Kendati demikian, kondisi LGBT di Indonesia tetap demikian kompleks. Hukum tidak melindungi orang – orang transgender dari diskriminasi atau pelecehan dan juga tidak menyediakan untuk operasi ganti kelamin atau membiarkan kaum transgender untuk mendapatkan dokumen hukum baru setelah mereka telah membuat perubahan. Diskriminasi, pelecehan, bahkan kekerasan yang ditujukan pada orang-orang transgender tidak jarang terjadi. Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Dari segi media, Undang-undang terhadap Pornografi dan pornoaksi (2006) melarang "... setiap tulisan atau presentasi audio visual termasuk lagu, puisi, film, lukisan dan foto – foto yang menunjukkan atau menyarankan hubungan seksual antara orang – orang dari jenis kelamin yang sama." Mereka yang melanggar hukum bisa didenda atau dihukum penjara hingga tujuh tahun. Namun, media sekarang memberikan homoseksualitas cakupan yang lebih pada media di Indonesia.
Kondisi kehidupan kaum LGBT di Indonesia sekarang ini memang terikat pada nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan agama. Baik Muslim, juga kelompok agama lain seperti Kristen dan Katolik umumnya menentang homoseksualitas. Diskriminasi eksplisit dan homofobia kekerasan dilakukan terutama oleh para ekstremis religius, sementara diskriminasi halus dan marjinalisasi terjadi dalam kehidupan sehari – hari antara teman, keluarga, di tempat kerja, atau sekolah. Kaum LGBT sering mengalami pelecehan yang dilakukan oleh para polisi tapi sulit untuk mendokumentasikannya karena korban menolak untuk memberikan pernyataan karena seksualitas mereka. Kaum LGBT sering ditangkap atau dituduh karena orientasi seksual mereka. Indonesia memang memiliki reputasi sebagai sebuah negara Muslim yang relatif moderat dan toleran, yang memang memiliki beberapa aplikasi untuk kaum LGBT. Ada beberapa orang LGBT di media dan pemerintah nasional telah memungkinkan komunitas LGBT terpisah ada, bahkan mengatur acara – acara publik. Namun, adat istiadat sosial konservatif cenderung mendominasi dalam masyarakat yang lebih luas. Di Indonesia, homoseksualitas dan cross-dressing tetap tabu, dan kaum  LGBT secara berkala menjadi sasaran hukum agama setempat atau kelompok main hakim sendiri oleh para fanatik. (AB)

0 comments:

Post a Comment